PENGERTIAN KARTU PEGAWAI, KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU)
KARPEG
- Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG;
- KARPEG adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil;
- KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
KARIS/KARSU
- Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU;
- KARIS/KARSU, adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS /KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
- Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSI yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;
- Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
Dasar Hukum
- Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 tentang Penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 021/KEP/1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/ Suami;
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 1/KEP/1994 tanggal 7 Januari 1994 tentang Penetapan Kerpeg;
- Perturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
Persyaratan Karpeg
- Surat Pengantar dari unit kerja
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Photocopy STTPL (Prajabatan)
- Pas Foto 3×4 = 4 Lembar
Persyaratan Karis/Karsu
- Surat Pengantar dari unit kerja
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy Surat Nikah yang di Legalisir
- LPP/Laporan Perkawinan Pertama
- Pas Foto 3×4 = 4 Lembar
- Photocopy Surat Perceraian / Photocopy Surat Kematian (Jika Pernikahan Ke-2 dst)
Waktu Pemrosesan
± 1 Bulan
Biaya
Tidak Ada Biaya
Alur Pelayanan Pengajuan Pembuatan KARPEG/KARIS/KARSU
Download
Untuk format LPP dapat di download di link berikut ini :