October 9, 2024

BKPSDM Kabupaten Kayong Utara

Portal Berita dan Aplikasi BKPSDm KKU

Layanan

AJUAN KARPEG/KARIS/KARSU

PENGERTIAN KARTU PEGAWAI, KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU)

KARPEG

  • Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG;
  • KARPEG adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil;
  • KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

KARIS/KARSU

  • Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU;
  • KARIS/KARSU, adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  • KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  • Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS /KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
  • Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSI yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;
  • Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.

Dasar Hukum

  1. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;
  4. Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 tentang Penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil;
  5. Keputusan Kepala BAKN Nomor 021/KEP/1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/ Suami;
  6. Keputusan Kepala BAKN Nomor 1/KEP/1994 tanggal 7 Januari 1994 tentang Penetapan Kerpeg;
  7. Perturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.

Persyaratan Karpeg

  1. Surat Pengantar dari unit kerja
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Photocopy STTPL (Prajabatan)
  5. Pas Foto 3×4 = 4 Lembar

Persyaratan Karis/Karsu

  1. Surat Pengantar dari unit kerja
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy Surat Nikah yang di Legalisir
  5. LPP/Laporan Perkawinan Pertama
  6. Pas Foto 3×4 = 4 Lembar
  7. Photocopy Surat Perceraian / Photocopy Surat Kematian (Jika Pernikahan Ke-2 dst)

Waktu Pemrosesan

± 1 Bulan

Biaya

Tidak Ada Biaya

Alur Pelayanan Pengajuan Pembuatan KARPEG/KARIS/KARSU

Download

Untuk format LPP dapat di download di link berikut ini :

BKPSDM KAYONG UTARA | Simpeg by BKPSDMKKU.